Kamis, 12 Desember 2013

Makalah Etika Tentang Tanggung Jawab dan Kebebasan Perawat dalam Pelayanan Kesehatan

MAKALAH ETIKA TENTANG TANGGUNG JAWAB  DAN KEBEBASAN PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
 










Oleh:
Akhmad Nur Fahroji (13.005)
Elok Faikotul Himma (13.013)
Fajariyah Oasa H (13.014)
Nissa Septiani Aldi (13.030)

Pembimbing:
H.Kusman, S.IP., M.MKes

AKADEMI KEPERAWATAN PEMKOT PASURUAN
KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “TANGGUNG JAWAB  PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
            Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Etika di Akedemi Keperawatan Pemerintah Kota Pasuruan. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada H.Kusman, S.IP., M.Mkes selaku dosen pembimbing mata kuliah Etika dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
            Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



                                                            Pasuruan, 14 November 2013


                                                            Penulis

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Tanggung Jawab (Responsibility)
2.1.1    Pengertian Tanggung jawab menurut Barbara kozier (Fundamental of         nursing 1983:25)
            Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya.
            Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
2.1.2    Pengertian Tanggung Jawab perawat menurut ANA
            Tanggung jawab perawat adalah Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
            Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikanketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.

2.1.3    Pengertian Tanggung Jawab menurut Berten (1993:133)
            Tanggung jawab perawat adalah Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
            Berdasarkan pengertain di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun tindakan perawat tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.
2.2       Jenis – Jenis Tanggung Jawab Perawat
2.2.1    Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya
Dalam sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling
utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan. Dalam sudut pandang Etik pertanggung jawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut hal-hal berikut ini :
1.      Apakah perawat berangkat menuju tugasnya dengan niat ikhlas karena Allah ?
2.      Apakah perawat mendo’akan klien selama dirawat dan memohon kepada Allah untuk kesembuhannya ?
3.      Apakah perawat mengajarkan kepada klien hikmah dari sakit ?
4.      Apakah perawat menjelaskan mafaat do’a untuk kesembuhannya ?
5.      Apakah perawat memfasilitasi klien untuk beribadah selama di RS?
6.      Apakah perawat melakukan kolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan spiritual klien?
7.      Apakah perawat mengantarkan klien dalam sakaratul maut menuju Khusnul khotimah?

2.2.2    Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat)
            Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia.
            Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1.      Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
2.      Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adapt istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3.      Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa diladasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4.      Perawat menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2.2.3    Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap        rekan sejawat dan atasan)
            Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Membuat pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan keperawatan, berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakukan. Misalnya perawat A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brchialis, dan pemberian cairan RL sebanyak 5 labu, infus dicabut malam senin tanggal 30 juni 2007 jam 21.00. keadaan umum klien Compos Mentis, T=120/80 mmHg, N=80x/m, R=28x/m S=37C.kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
2.      Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat yang sudah mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat baru dilatih oleh perawat senior yang sudah mahir, meskipun secara akademik sudah dinyatakan kompeten tetapi kondisi lingkungan dan lapangan seringkali menuntut adaptasi khusus.
3.      Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar. Perawat bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat, mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar, misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
4.      Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila terjadi gugatan akibat kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski nosokomial, kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.
2.2.4    Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
1.      Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
2.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang diprcayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai denagan ketentuan hokum yang berlaku.
3.      Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusian.
4.      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5.      Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan tugas keerawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan kaperawatan.
2.2.5    Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
1.      Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2.      Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
3.      Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
4.      Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi      profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
2.2.6    Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
1.      Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2.      Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

2.3       Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya.
1.      Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset)
Contoh : “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti spreinya”.
2.      Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay).
Misalnya :“Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.
3.      Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
4.      Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat.
Misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat : “ Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”
5.      Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory).
            Misalnya “ pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil             dibanding pasien yang tadi”
6.      Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view).
Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.


2.4       Kebebasan Perawat
2.4.1    Pengertian Kebebasan
            Kebebasan adalah hak manusia untuk mencapai kebahagiaan individu tanpa merusak kebebasan individu lain, yang memiliki kadar yang berbeda-beda terhadap kebutuhan kebebasan. Kesadaran atas kebutuhan kebebasan menekan perbedaan manusia, atas kadar penting kebutuhan yang tak boleh tidak untuk di miliki manusia meniadakan perhambaan / perbudakan manusia, kecuali penghambaan kepada tuhan. Bahkan untuk menanamkan / mengajarkan aqidah pun tidak boleh ada tekanan yang membelenggu hak kebebasan orang lain.
            Dari satu segi kebebasan adalah jalan arah kebahagiaan individu, keselarasan sosial dan psikologis yang baik, menyadarkan kekuatan hakikat manusia akan harga diri, kehormatan dan martabat. juga meningkatkan semangat dan produktivitas dan meninggikan potensi daya cipta dalam membuka bakat dan minat diri setiap individu.
            Kebebasan merupakan tempat bergantungnya ketinggian harga diri manusia. kebebasan manusia adalah kebebasan moral, hal yang membedakan manusia dengan hewan. sehingga akal dan kecerdasan tidak ada artinya tanpa kebebasan.
2.4.2    Pembatasan Kebebasan
1. Faktor dari dalam: fisik maupun psikis (mis: keterbatasan fisik manusia sehingga tidak bisa terbang atau keterbatasan intelengensi sehingga tidak semua orang bisa jadi profesor).
2. Lingkungan: alamiah maupun sosial-ekonomi. (mis: Di Indonesia kita tidak bisa main ski, perbedaan nilai moral tentang pornografi di Amerika dan Indonesia)
3. Kesosialan manusia secara umum.

2.4.3    Kebebasan Perawat
            Perawat merupakan salah satu elemen penting bagi sistim pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dalam melaksanakan tugasnya perawat mempunyai landasan keilmuan seperti ilmu keperawatan, Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan Standar Operasional prosedur (SOP). Perawat sebagai profesi melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan yang terintegrasi dalam proses keperawatan seperti Pengkajian, Diagnosa, Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi. Perawat mempunyai otonomi dalam bekerja, artinya perawat bekerja dengan keilmuannya sendiri dalam merawat pasien, tidak tergantung instruksi dokter dalam bekerja, Catalano (2006).
            Pada kenyataannya, pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belum mencerminkan praktik keperawatan profesional dengan otonominya. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien secara komprehensif (biopsikososial dan spiritual), melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat yang merupakan tugas limpahan wewenang dari dokter (kolaborasi), (gizi-net.org. 2002). Kenyataan inilah yang membuat pekerjaan perawat menjadi tidak optimal. Perawat hanya tampak sebagai pesuruh dokter, bukan mitra yang otonomi. Untuk menjelaskan bagaimana sesungguhnya profesi perawat dan bagaimana pekerjaan perawat itu, maka penulis akan menjelaskannya sebagai berikut :
Sekolah perawat pada awalnya didirikan untuk membantu pelaksaanaan tugas dokter, karena dokter belum mampu bekerja sendiri dengan jumlah pasien yang banyak dan jumlah tenaga dokter yang sedikit. Karena itu dididiklah perawat dengan keterampilan-keterampilan dasar medis seperti halnya profesi dokter. Dalam perkembangan selanjutnya profesi perawat terus berkembang seiring perkembangan profesi perawat di dunia yang memang sudah terlebih dahulu mapan dengan profesi keperawatan dan otonominya. Di Indonesia profesi perawat lahir sejak diadakannya kongres Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang pertama tahun 1983. Dalam kongres inilah dideklarasikan bahwa perawat adalah suatu profesi. Menurut Winsley (1964) profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia (PPNI, 1983). Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2001 tentang tenaga kesehatan serta Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat lebih mengukuhkan perawat sebagai profesi di Indonesia.
Secara legal, praktek keperawatan memiliki kemandirian, wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan asuhan keperawatan dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes No.1239 thn 2001 ). Kemudian pada tataran pelaksanaan tugasnya, pelayanan keperawatan di rumah sakit itu terdiri dari asuhan keperawatan profesional sebagai bagian dari limpahan wewenang oleh medis (kolaborasi) dan asuhan keperawatan profesional sebagai pelaksanaan asuhan yang mandiri (otonomi), Sitorus (2011).
Dari gambaran fenomena di atas ternyata pelayanan keperawatan profesional di rumah sakit masih jauh dari harapan. Memang tidak salah perawat melaksanakan instruksi dokter sebagai bentuk kerja kolaborasi, tetapi jangan sampai perawat lupa melakukan tugas utamanya yaitu membantu memenuhi kebutuhan dasar klien (biopsikososial dan spiritual). Banyak faktor yang menyebabkan perawat belum bisa menampilkan performa asuhan keperawatannya yang profesional, baik perawat sebagai sosok individu maupun sebagai profesi yang masih banyak kekurangan dalam regulasinya. Dalam melaksanakan tugasnya perawat seolah-olah terjebak dalam banyaknya tugas limpahan wewenang dari dokter sehingga mengabaikan tugas profesional dan otonominya. Selain itu sistim kerja di rumah sakit yang juga kurang mendukung pada terlaksananya asuhan keperawatan yang profesional. Tetapi itu bukanlah alasan yang membuat perawat lalu melupakan tugas utamanya. Perawat tentu mempunyai idealisme yang tinggi pada profesinya. Kita ingin sekali melihat perawat bekerja dengan ilmu dan seni dalam merawat klien, karena perawat keberadaannya selalu bersama klien, maka kualitas perawat yang baik akan berkontribusi secara langsung pada proses penyembuhan klien secara komprehensif.
Karena itu sebagai perawat mulailah dari sekarang untuk bekerja dengan ilmu dan kiat keperawatan yang ada (profesional), perawat perlu meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya termasuk mendorong pengambil kebijakan untuk menetapkan regulasi kebijakan tentang keperawatan (Undang-undang Keperawatan). Bekerjalah dengan otonomi, jangan melupakan tugas utama perawat yaitu memenuhi kebutuhan dasar manusia berdasarkan SOP dan SAK yang sudah ada, karena penulis meyakini suatu saat profesi perawat akan tegak berdiri, sama dengan profesi kesehatan lainnya dan masyarakat akan semakin tau dan menghargai akan keberadaan profesi perawat yang memang sangat dibutuhkan keberadaannya.










BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
            Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya. tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
            Perawat dituntut untuk bertanggung jawab dalam setiap tindakannya khususnya selama melaksanakan tugas di rumah sakit, puskesmas, panti, klinik atau masyarakat. Meskipun tidak dalam rangka tugas atau tidak sedang meklaksanakan dinas, perawat dituntut untuk bertangung jawab dalam tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat. Perawat memiliki peran dan fungsi yang sudah disepakati. Perawat sudah berjanji dengan sumpah perawat bahwa ia akan senantiasa melaksanakan tugas-tugasnya.
            Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.

            Dalam setiap tatanan, perawat professional harus mempunyai 6 tanggung jawab yang harus dilaksanakan (Chitty, 1997). Keenam tanggung jawab tersebut meliputi praktek keperawatan, peningkatan kualitas, riset, pendidikan (kompetensi), manajemen dan change agent. Setiap tanggung jawab tersebut mempunyai bobot yang sama untuk dikerjakan, tergantung jabatan yang diemban, misalnya sebagai staf perawat mempunyai tanggung jawab utama dalam lingkup pemberian asuhan keperawatan dan peningkatan kualitas. Mereka juga mempunyai tanggung jawab lainnya, misalnya memberikan masukan kepada manajer, terlibat dalam penelitian, desiminasi dan aplikasi hasil penelitian.

0 komentar:

Posting Komentar