MAKALAH ETIKA TENTANG TANGGUNG JAWAB
DAN KEBEBASAN PERAWAT DALAM PELAYANAN
KESEHATAN
Oleh:
Akhmad
Nur Fahroji (13.005)
Elok
Faikotul Himma (13.013)
Fajariyah
Oasa H (13.014)
Nissa
Septiani Aldi (13.030)
Pembimbing:
H.Kusman,
S.IP., M.MKes
AKADEMI KEPERAWATAN PEMKOT PASURUAN
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “TANGGUNG JAWAB PERAWAT
DALAM PELAYANAN KESEHATAN”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan
kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni
al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah Etika di Akedemi Keperawatan Pemerintah Kota Pasuruan.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
H.Kusman, S.IP., M.Mkes selaku dosen pembimbing mata kuliah Etika dan kepada
segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan
makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa
banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari
itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca
demi kesempurnaan makalah ini.
Pasuruan,
14 November 2013
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tanggung Jawab (Responsibility)
2.1.1 Pengertian Tanggung jawab menurut Barbara
kozier (Fundamental of nursing
1983:25)
Tanggung jawab perawat berarti
keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa
perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan
perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung
jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan
disiplin ilmunya.
Kepercayaan tumbuh dalam diri klien,
karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang
merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang
berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap,
keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
2.1.2 Pengertian Tanggung Jawab perawat menurut
ANA
Tanggung jawab perawat adalah
Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan
dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan,
Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut pengertian tersebut, agar
memiliki tanggung jawab maka perawat diberikanketentuan hukum dengan maksud
agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur
apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan
pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima
hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau
melanggar hukum.
2.1.3 Pengertian Tanggung Jawab menurut Berten
(1993:133)
Tanggung jawab perawat adalah
Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. Mengelak
serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau
prosfektif (Bertens, 1993:133).
Berdasarkan pengertain di atas
tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas
tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan
yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan
sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak
pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki
keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara retrospektif harus bisa
mempertanggung-jawabkan meskipun tindakan perawat tersebut diangap benar
menurut pertimbangan medis.
2.2 Jenis
– Jenis Tanggung Jawab Perawat
2.2.1 Responsibility to God (tanggung jawab utama
terhadap Tuhannya
Dalam
sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling
utama adalah tanggung jawab di
hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai
pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan. Dalam sudut pandang Etik pertanggung
jawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut hal-hal berikut ini
:
1. Apakah
perawat berangkat menuju tugasnya dengan niat ikhlas karena Allah ?
2. Apakah
perawat mendo’akan klien selama dirawat dan memohon kepada Allah untuk kesembuhannya
?
3. Apakah
perawat mengajarkan kepada klien hikmah dari sakit ?
4. Apakah
perawat menjelaskan mafaat do’a untuk kesembuhannya ?
5. Apakah
perawat memfasilitasi klien untuk beribadah selama di RS?
6. Apakah
perawat melakukan kolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan spiritual klien?
7. Apakah
perawat mengantarkan klien dalam sakaratul maut menuju Khusnul khotimah?
2.2.2 Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap
klien dan masyarakat)
Dalam
memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas,
perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang
mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik
keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat
manusia.
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan
tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1. Perawat,
dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab
yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga,
dan masyarakat.
2. Perawat,
dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adapt istiadat dan kelangsungan
hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3. Perawat,
dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat,
senantiasa diladasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.
4. Perawat
menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat,
khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya
kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi
kepentingan masyarakat.
2.2.3 Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab
terhadap rekan sejawat dan atasan)
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggung jawab
perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah sebagai berikut
:
1. Membuat
pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan
keperawatan, berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakukan.
Misalnya perawat A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brchialis,
dan pemberian cairan RL sebanyak 5 labu, infus dicabut malam senin tanggal 30 juni
2007 jam 21.00. keadaan umum klien Compos Mentis, T=120/80 mmHg, N=80x/m,
R=28x/m S=37C.kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
2. Mengajarkan
pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir
melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat
yang sudah mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat baru
dilatih oleh perawat senior yang sudah mahir, meskipun secara akademik sudah
dinyatakan kompeten tetapi kondisi lingkungan dan lapangan seringkali menuntut
adaptasi khusus.
3. Memberikan
teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar. Perawat
bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat,
mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut
uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar,
misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
4. Memberikan
kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila terjadi
gugatan akibat kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski nosokomial,
kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi,
keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan
menyertakan bukti-bukti yang memadai.
2.2.4 Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
1. Perawat
memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
2. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas
yang diprcayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang
sesuai denagan ketentuan hokum yang berlaku.
3. Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang
dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusian.
4. Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan
sosial.
5. Perawat
mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan
tugas keerawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika menerima
atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan kaperawatan.
2.2.5 Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
1. Perawat
berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan
bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2. Perawat
menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan
sifat-sifat pribadi yang luhur.
3. Perawat
berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta
menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
4. Perawat
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
2.2.6 Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
1. Perawat
melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan
oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2. Perawat
berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam
meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
2.3 Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan
tanggung jawabnya.
1. Menyampaikan
perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset)
Contoh
: “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti
balutan atau mengganti spreinya”.
2. Bila
perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan
dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay).
Misalnya
:“Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat
sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.
3. Menunjukan
kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku
perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
4. Berbicara
dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens
desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat.
Misalnya
“Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat
berorientasi pada kepentingan perawat : “ Apakah bapak tidak paham bahwa
pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak,
jangan mau dilayani terus”
5. Tidak
mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory).
Misalnya “ pasien yang ini mungkin
harapan sembuhnya lebih kecil dibanding
pasien yang tadi”
6. Menerima
sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see
the patient point of view).
Misalnya
perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak
cocok atau diagnosanya mungkin salah.
2.4 Kebebasan
Perawat
2.4.1 Pengertian Kebebasan
Kebebasan adalah hak manusia untuk
mencapai kebahagiaan individu tanpa merusak kebebasan individu lain, yang
memiliki kadar yang berbeda-beda terhadap kebutuhan kebebasan. Kesadaran atas
kebutuhan kebebasan menekan perbedaan manusia, atas kadar penting kebutuhan
yang tak boleh tidak untuk di miliki manusia meniadakan perhambaan / perbudakan
manusia, kecuali penghambaan kepada tuhan. Bahkan untuk menanamkan /
mengajarkan aqidah pun tidak boleh ada tekanan yang membelenggu hak kebebasan
orang lain.
Dari satu segi kebebasan adalah
jalan arah kebahagiaan individu, keselarasan sosial dan psikologis yang baik,
menyadarkan kekuatan hakikat manusia akan harga diri, kehormatan dan martabat.
juga meningkatkan semangat dan produktivitas dan meninggikan potensi daya cipta
dalam membuka bakat dan minat diri setiap individu.
Kebebasan merupakan tempat
bergantungnya ketinggian harga diri manusia. kebebasan manusia adalah kebebasan
moral, hal yang membedakan manusia dengan hewan. sehingga akal dan kecerdasan
tidak ada artinya tanpa kebebasan.
2.4.2 Pembatasan Kebebasan
1.
Faktor dari dalam: fisik maupun psikis (mis: keterbatasan fisik manusia sehingga
tidak bisa terbang atau keterbatasan intelengensi sehingga tidak semua orang
bisa jadi profesor).
2.
Lingkungan: alamiah maupun sosial-ekonomi. (mis: Di Indonesia kita tidak bisa
main ski, perbedaan nilai moral tentang pornografi di Amerika dan Indonesia)
3.
Kesosialan manusia secara umum.
2.4.3 Kebebasan Perawat
Perawat merupakan salah satu elemen
penting bagi sistim pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dalam melaksanakan
tugasnya perawat mempunyai landasan keilmuan seperti ilmu keperawatan, Standar Asuhan
Keperawatan (SAK) dan Standar Operasional prosedur (SOP). Perawat sebagai
profesi melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan yang
terintegrasi dalam proses keperawatan seperti Pengkajian, Diagnosa,
Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi. Perawat mempunyai otonomi dalam
bekerja, artinya perawat bekerja dengan keilmuannya sendiri dalam merawat
pasien, tidak tergantung instruksi dokter dalam bekerja, Catalano (2006).
Pada kenyataannya, pelayanan
keperawatan diberbagai rumah sakit belum mencerminkan praktik keperawatan
profesional dengan otonominya. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang
dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien
secara komprehensif (biopsikososial dan spiritual), melainkan lebih berorientasi
pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat yang merupakan tugas limpahan
wewenang dari dokter (kolaborasi), (gizi-net.org. 2002). Kenyataan inilah yang
membuat pekerjaan perawat menjadi tidak optimal. Perawat hanya tampak sebagai
pesuruh dokter, bukan mitra yang otonomi. Untuk menjelaskan bagaimana
sesungguhnya profesi perawat dan bagaimana pekerjaan perawat itu, maka penulis
akan menjelaskannya sebagai berikut :
Sekolah
perawat pada awalnya didirikan untuk membantu pelaksaanaan tugas dokter, karena
dokter belum mampu bekerja sendiri dengan jumlah pasien yang banyak dan jumlah
tenaga dokter yang sedikit. Karena itu dididiklah perawat dengan
keterampilan-keterampilan dasar medis seperti halnya profesi dokter. Dalam
perkembangan selanjutnya profesi perawat terus berkembang seiring perkembangan
profesi perawat di dunia yang memang sudah terlebih dahulu mapan dengan profesi
keperawatan dan otonominya. Di Indonesia profesi perawat lahir sejak
diadakannya kongres Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang pertama
tahun 1983. Dalam kongres inilah dideklarasikan bahwa perawat adalah suatu
profesi. Menurut Winsley (1964) profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan
badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis, memerlukan
pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus
utama pada pelayanan. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual
yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik
sakit maupun sehat yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia (PPNI, 1983).
Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2001 tentang tenaga kesehatan serta Surat
Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan
praktik perawat lebih mengukuhkan perawat sebagai profesi di Indonesia.
Secara
legal, praktek keperawatan memiliki kemandirian, wewenang dan tanggung jawab untuk
mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan asuhan
keperawatan dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses
keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik
keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes No.1239 thn 2001 ).
Kemudian pada tataran pelaksanaan tugasnya, pelayanan keperawatan di rumah
sakit itu terdiri dari asuhan keperawatan profesional sebagai bagian dari
limpahan wewenang oleh medis (kolaborasi) dan asuhan keperawatan profesional
sebagai pelaksanaan asuhan yang mandiri (otonomi), Sitorus (2011).
Dari
gambaran fenomena di atas ternyata pelayanan keperawatan profesional di rumah
sakit masih jauh dari harapan. Memang tidak salah perawat melaksanakan
instruksi dokter sebagai bentuk kerja kolaborasi, tetapi jangan sampai perawat
lupa melakukan tugas utamanya yaitu membantu memenuhi kebutuhan dasar klien
(biopsikososial dan spiritual). Banyak faktor yang menyebabkan perawat belum
bisa menampilkan performa asuhan keperawatannya yang profesional, baik perawat
sebagai sosok individu maupun sebagai profesi yang masih banyak kekurangan
dalam regulasinya. Dalam melaksanakan tugasnya perawat seolah-olah terjebak
dalam banyaknya tugas limpahan wewenang dari dokter sehingga mengabaikan tugas profesional
dan otonominya. Selain itu sistim kerja di rumah sakit yang juga kurang
mendukung pada terlaksananya asuhan keperawatan yang profesional. Tetapi itu
bukanlah alasan yang membuat perawat lalu melupakan tugas utamanya. Perawat
tentu mempunyai idealisme yang tinggi pada profesinya. Kita ingin sekali
melihat perawat bekerja dengan ilmu dan seni dalam merawat klien, karena
perawat keberadaannya selalu bersama klien, maka kualitas perawat yang baik
akan berkontribusi secara langsung pada proses penyembuhan klien secara
komprehensif.
Karena
itu sebagai perawat mulailah dari sekarang untuk bekerja dengan ilmu dan kiat
keperawatan yang ada (profesional), perawat perlu meningkatkan pengetahuan dan
kompetensinya termasuk mendorong pengambil kebijakan untuk menetapkan regulasi
kebijakan tentang keperawatan (Undang-undang Keperawatan). Bekerjalah dengan
otonomi, jangan melupakan tugas utama perawat yaitu memenuhi kebutuhan dasar
manusia berdasarkan SOP dan SAK yang sudah ada, karena penulis meyakini suatu
saat profesi perawat akan tegak berdiri, sama dengan profesi kesehatan lainnya
dan masyarakat akan semakin tau dan menghargai akan keberadaan profesi perawat
yang memang sangat dibutuhkan keberadaannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tanggung jawab perawat berarti
keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa
perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan
perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung
jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan
disiplin ilmunya. tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan
maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum
mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah,
melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap
menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau
melanggar hukum.
Perawat dituntut untuk bertanggung
jawab dalam setiap tindakannya khususnya selama melaksanakan tugas di rumah
sakit, puskesmas, panti, klinik atau masyarakat. Meskipun tidak dalam rangka
tugas atau tidak sedang meklaksanakan dinas, perawat dituntut untuk bertangung
jawab dalam tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat. Perawat memiliki peran
dan fungsi yang sudah disepakati. Perawat sudah berjanji dengan sumpah perawat
bahwa ia akan senantiasa melaksanakan tugas-tugasnya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung
gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani
menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.
Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
Dalam setiap tatanan, perawat
professional harus mempunyai 6 tanggung jawab yang harus dilaksanakan (Chitty,
1997). Keenam tanggung jawab tersebut meliputi praktek keperawatan, peningkatan
kualitas, riset, pendidikan (kompetensi), manajemen dan change agent. Setiap
tanggung jawab tersebut mempunyai bobot yang sama untuk dikerjakan, tergantung
jabatan yang diemban, misalnya sebagai staf perawat mempunyai tanggung jawab
utama dalam lingkup pemberian asuhan keperawatan dan peningkatan kualitas.
Mereka juga mempunyai tanggung jawab lainnya, misalnya memberikan masukan kepada
manajer, terlibat dalam penelitian, desiminasi dan aplikasi hasil penelitian.
0 komentar:
Posting Komentar